PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 21
pasal.id
(1) PELP wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja PELP berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap tahunnya. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
