PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 2
pasal.id
(1) PELP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir pada Instansi Pemerintah. (2) PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PELP. (3) Kedudukan PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
