Pasal 17
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PELP; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PELP satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional PELP. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PELP. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
