Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. manajemen infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi diplomatik; b. manajemen sistem informasi diplomatik; c. manajemen keamanan informasi diplomatik; d. tata kelola teknologi informasi dan komunikasi diplomatik; e. manajemen pengolahan data digital diplomatik; dan f. manajemen sistem komunikasi informasi diplomatik. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
