PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Pasal 14
BAB 8 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
