PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 36
BAB 13 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
