Pasal 34
BAB 13 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pejabat fungsional Assessor yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Assessor apabila telah dapat mengumpulkan angka kredit yang diwajibkan. (2) Pejabat fungsional Assessor yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Assessor apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Pejabat fungsional Assessor yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Assessor apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Pejabat fungsional Assessor yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan fungsional Assessor, apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS. (5) Pejabat Fungsional Assessor yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Assessor, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Assessor yang diperoleh selama pembebasan sementara. (7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi Assessor yang diperoleh selama pembebasan sementara.
