Pasal 32
BAB 12 — FORMASI
(1) Penetapan formasi Assessor didasarkan pada indikator, antara lain: a. besarnya beban penilaian kompetensi manajerial yang akan dilakukan instansi; b. Pengangkatan, promosi, rotasi dalam dan dari jabatan; c. Pengembangan sumber daya manusia aparatur; dan d. Database kompetensi pegawai. (2) Formasi Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut: a. Formasi Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Badan Kepegawaian Negara paling banyak 110 (seratus sepuluh); b. Formasi Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan instansi pusat di luar Badan Kepegawaian Negara paling banyak 50 (lima puluh); c. Formasi Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Provinsi paling banyak 30 (tiga puluh); dan d. Formasi Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Kabupaten/Kota paling banyak 10 (sepuluh). (3) Formasi Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
