Pasal 28
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Assessor dapat dipertimbangkan dengan ketentuan: a. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); b. Mengikuti proses seleksi dan dinyatakan memenuhi persyaratan kompetensi sebagai Assessor; c. Bagi yang memiliki latar belakang pendidikan lintas kualifikasi pendidikan yang ditetapkan sebelumnya akan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan pertimbangan instansi Pembina; d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan e. tersedianya formasi untuk jabatan fungsional Assessor. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit; (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
