PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 22
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) PNS yang telah menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
