Pasal 18
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial bagi Assessor Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Assessor Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, di instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara. b. Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial bagi Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. c. Pimpinan Instansi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial bagi Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi masing-masing.
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial bagi Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial bagi Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
