Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut: a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen studi pendahuluan dalam perkara konstitusi paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
- dokumen laporan pemeriksaan, penelaahan, dan penilaian kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
- dokumen klasifikasi risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
- dokumen klasifikasi dan simpulan yurisprudensi bahan referensi studi pembanding dalam dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
- dokumen klasifikasi dan verifikasi fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik,
pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 6. dokumen studi pendalaman perkara konstitusi paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 7. dokumen telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis normatif dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah; dan 8. dokumen klasifikasi dan penyusunan bahan pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda, meliputi:
- dokumen studi pendahuluan paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 2. dokumen penentuan, pengklasifikasian, dan analisis parameter kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi; 3. dokumen rekomendasi hasil analisis kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan; 4. dokumen analisis dan simpulan risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara; 5. dokumen analisis yurisprudensi dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik; pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 6. dokumen telaah keterangan para pihak, keterangan ahli dan/atau keterangan saksi, dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 7. dokumen analisis dan telaah fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan
umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 8. dokumen studi pendalaman perkara konstitusi paling kurang melalui pendekatan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment
dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 9. dokumen telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah; 10. dokumen analisis dan penilaian terhadap bahan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 11. dokumen analisis dan telaah konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 12. dokumen analisis dan telaah konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; dan 13. dokumen analisis dan telaah konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; c. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya, meliputi:
- dokumen laporan penelaahan, pengukuran, penilaian, dan perumusan parameter laporan hasil pengukuran dan laporan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
- dokumen penilaian risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
- dokumen telaah para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 4. dokumen penilaian dan persandingan atas fakta persidangan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
dan Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 5. dokumen studi pendalaman perkara konstitusi paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 6. dokumen telaah pendalaman paling kurang melalui pendekatan yuridis dogmatik dan studi perbandingan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah; 7. dokumen konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan
kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 8. dokumen penilaian konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 9. dokumen penilaian konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 10. dokumen penilaian konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 11. dokumen identifikasi dan kualifikasi risiko kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi; 12. dokumen identifikasi dan kualifikasi risiko atas kualitas dan ketepatan waktu dukungan materi
substantif kepada Hakim Konstitusi; dan 13. dokumen identifikasi dan kualifikasi resiko dan kehatian-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan d. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama, meliputi:
- dokumen penjelasan studi risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
- dokumen konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG;
- dokumen konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/ atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 4. dokumen konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan/impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan
kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; 5. dokumen bahan/materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi; 6. dokumen telaah dan rekomendasi risiko kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi; 7. dokumen telaah dan rekomendasi risiko atas kualitas dan ketepatan waktu dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi; 8. dokumen telaahan dan rekomendasi pengendalian risiko dan kehatian-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan 9. dokumen laporan evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
