Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi; b. manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi; c. analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat bukti lain; d. perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi; e. penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi; f. pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi; dan/atau g. evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi meliputi perumusan studi pendahuluan dalam perkara konstitusi; b. manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi meliputi perumusan parameter, pengukuran, dan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi; c. analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, saksi, atau alat bukti lain meliputi;
- pemetaan kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam persidangan;
- penelaahan risalah/catatan pembentukan UNDANG-UNDANG (memorie van toelichting) dalam perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara; 3. penelaahan yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara konstitusi; 4. penelaahan keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi dalam perkara konstitusi; dan 5. perumusan analisis fakta persidangan dalam perkara konstitusi; d. perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi meliputi:
perumusan studi pendalaman pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG; dan
perumusan telaah pendalaman dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah; e. penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi meliputi:
perumusan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi;
perumusan konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara konstitusi;
perumusan konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi;
perumusan konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi; dan
penyusunan bahan atau materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi; f. pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi meliputi:
pengelolaan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
pengelolaan mutu atas kualitas dukungan materi substantif kepada Hakim Konstitusi; dan
pengelolaan risiko dan kehati-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan g. evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi meliputi pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rekomendasi hasil evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
