PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
