PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
(1) Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama; b. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; c. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan d. Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
