PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 41
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
