PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 31
BAB 8 — TATA CARA PENILAIAN DAN PAK
Usulan PAK Asisten Ahli Hakim Konstitusi diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi dukungan keahlian Asisten Ahli Hakim Konstitusi kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina.
