Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
