PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja.
