PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AHLI HAKIM KONSTITUSI
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
