Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
