PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 41
BAB 14 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Bagaian Kesatu
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
