PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 34
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Standar kompetensi Auditor Kepegawaian mencakup: a. Kemampuan penguasaan pengetahuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian; b. Kemampuan analisis terhadap permasalahan di bidang kepegawaian; dan c. Pengoperasian peralatan teknologi informasi (IT)/komputer. (2) Auditor Kepegawaian yang akan naik jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (3) Standar kompetensi dan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala BKN.
