PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 30
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Auditor Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
