PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit setiap Auditor Kepegawaian wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit. (2) Setiap Auditor Kepegawaian mengusulkan secara hirarki Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit setiap tahun. (3) Auditor Kepegawaian yang dapat dipertimbangkan Kenaikan Pangkatnya, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS.
