PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 10
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Auditor Kepegawaian yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
- Pendidikan dan pelatihan di bidang wasdalpeg serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. b. Wasdalpeg, meliputi:
- Penyusunan Rencana Kerja Wasdalpeg (RKW);
- Pelaksanaan wasdalpeg;
- Pelaporan hasil wasdalpeg;
- Pemantauan tindak lanjut hasil wasdalpeg; dan
- Evaluasi wasdalpeg. c. Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang wasdalpeg;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan bidang wasdalpeg; dan
- Pembuatan petunjuk teknis wasdalpeg. d. Penunjang kegiatan Auditor Kepegawaian, meliputi:
- Mengajar/melatih pada diklat teknis/fungsional bidang kepegawaian;
- Keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian;
- Peran serta dalam seminar/lokakarya bidang wasdalpeg;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Auditor kepegawaian;
- Peran serta dalam pertemuan Forum Auditor Kepegawaian;
- Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
- Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Penyiapan bahan dan/atau pemberian keterangan dalam sengketa kepegawaian.
