Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Perencanaan Program Pelatihan Olahraga; b. Pelatihan Fisik dan Motorik Peserta Latih; c. Pelatihan Teknik Cabang Olahraga; d. Penanganan Kecelakaan Olahraga; dan e. Pengelolaan Sarana Prasarana, Alat Bantu Latihan dan Media Latihan. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
