Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut: a. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen pendekatan asesmen kompetensi/ potensi;
- dokumen rencana asesmen kompetensi/potensi;
- dokumen rencana asesmen kompetensi/potensi;
- laporan hasil reviu materi dan data asesmen yang telah dijalankan;
- laporan penetapan dan pemeliharaan lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/potensi;
- dokumen bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi;
- laporan kesesuaian kompetensi asesi;
- dokumen keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai standar yang disyaratkan;
- laporan hasil analisis pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
- laporan evaluasi pelaksanaan
asesmen kompetensi/potensi; 11. dokumen keputusan dan feedback hasil asesmen kompetensi/potensi; 12. laporan hasil asesmen kompetensi/potensi; 13. laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan 14. laporan analisi dan rekomendasi monitoring dan evaluasi.
b. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda, meliputi:
- dokumen kontekstualisasi dan meninjau rencana asesmen kompetensi/potensi;
- dokumen analisa rancangan dan pengembangan perangkat/ instrumen/materi uji kompetensi/potensi;
- dokumen fokus perangkat/ instrumen asesmen kompetensi/potensi;
- dokumen perangkat/ instrumen asesmen kompetensi/potensi;
- dokumen rancangan dan pengembangan perangkat instrumen asesmen kompetensi/ potensi;
- laporan uji coba dan validasi perangkat/ instrumen asesmen kompetensi/ potensi;
- panduan asesmen kompetensi/potensi aparatur sipil negara;
- laporan validasi proses asesmen;
- laporan penetapan dan pemeliharaan lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/ potensi;
- dokumen bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi
- laporan kesesuaian kompetensi asesi;
- dokumen keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai standar yang disyaratkan;
- laporan hasil analisis pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
- laporan evaluasi pelaksanaan
asesmen kompetensi/ potensi; 15. dokumen keputusan dan feedback hasil asesmen kompetensi/potensi; 16. panduan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; 17. panduan pemanfaatan hasil asesmen kompetensi/potensi;
- dokumen kerangka kerja asesmen sumber daya manusia aparatur berbasis potensi/kompetensi strategik; dan
- dokumen kerangka kerja sertifikasi kompetensi sumber daya manusia aparatur strategik; c. Asesor SDM Aparatur ahli madya, meliputi:
- dokumen hasil evaluasi perencanaan dan pengorganisasian
asesmen kompetensi/potensi; 2. dokumen pengembangan instrument alat ukur kompetensi/potensi aparatur sipil negara; 3. laporan penetapan dan pemeliharaan lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/ potensi; 4. dokumen bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi; 5. laporan kesesuaian kompetensi asesi; 6. dokumen keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai standar yang disyaratkan; 7. laporan hasil analisis pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi; 8. laporan evaluasi pelaksanaan
asesmen kompetensi/potensi; 9. dokumen keputusan dan feedback hasil asesmen kompetensi/potensi; 10. laporan hasil review dan rekomendasi pemanfaatan hasil asesmen kompetensi/potensi aparatur sipil negara; 11. laporan hasil analisis kerangka kerja asesmen sdm aparatur kompetensi/potensi startegik atau sertifikasi kompetensi sdm aparatur strategik; 12. laporan hasil evaluasi penerapan asesmen sdm aparatur berbasis kompetensi/potensi strategik atau sertifikasi kompetensi sdm aparatur strategik;
- panduan asesmen sdm aparatur berbasis kompetensi strategik;
- panduan asesmen sdm aparatur berbasis potensi strategik;
- panduan sertifikasi kompetensi sdm aparatur strategik;
- sistem/model instrumen asesmen; dan
- revisi dan rekomendasi sistem. d. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, meliputi:
- dokumen analisis rancangan dan pengembangan perangkat/ instrumen/materi uji kompetensi/potensi;
- laporan penetapan dan pemeliharaan lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/potensi;
- dokumen bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi;
- laporan kesesuaian kompetensi asesi;
- dokumen keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai standar yang disyaratkan;
- laporan hasil analisis pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
- laporan evaluasi pelaksanaan
asesmen kompetensi potensi; 8. dokumen keputusan dan feedback hasil asesmen kompetensi/potensi; 9. laporan pengendalian mutu pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi 10. dokumen sistem/model manajemen sdm aparatur berbasis kompetensi/potensi strategik; 11. sistem pelaporan hasil asesmen; 12. sistem monitoring dan evaluasi asesmen; 13. sistem pengelolaan database hasil asesmen; dan 14. dokumen sistem asesmen.
