Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu
Asesmen kompetensi/potensi, monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil asesmen serta pengembangan strategis asesmen. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan dan pengorganisasian asesmen; b. pengembangan perangkat asesmen; c. pelaksanaan asesmen; d. keputusan dan umpan balik asesmen; e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan asesmen; f. pemanfaatan hasil asesmen; g. pengendalian mutu asesmen; h. manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi/potensi strategik; dan i. pengembangan sistem asesmen strategik.
