PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama; b. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda; c. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya; dan d. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
