PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 47
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Asesor SDM Aparatur yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan.
