Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asesor SDM Aparatur diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asesor SDM Aparatur dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; b. lokakarya; atau c. konferensi; atau d. studi banding (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
