Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asesor SDM Aparatur dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain dibidang tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; e. pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; dan f. pelaksanaan kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Asesor SDM Aparatur yang akan naik jenjang ke ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asesor SDM Aparatur Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.
