Pasal 35
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1), Asesor SDM Aparatur dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. Pengajar/Pelatih/Pembimbing di bidang tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
