Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, unsur kepegawaian, dan Asesor SDM Aparatur dengan jenjang paling kurang sama dengan jenjang pejabat fungsional yang dinilai. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Asesor SDM Aparatur Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bagi Tim Penilai pusat dan Tim Penilai instansi berasal dari unit pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional kepegawaian dan bagi Tim Penilai provinsi atau kabupaten/kota berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Asesor SDM Aparatur. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Asesor SDM Aparatur yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asesor SDM Aparatur; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asesor SDM Aparatur. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asesor
SDM Aparatur, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asesor SDM Aparatur. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian untuk Tim Penilai Pusat; b. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk Tim Penilai kantor regional; c. pimpinan Instansi Pusat atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk Tim Penilai instansi; dan d. sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Tim Penilai provinsi atau kabupaten/kota. (10) Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina. (11) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
