Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Asesor SDM Aparatur setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asesor SDM Aparatur wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
