PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asesor SDM Aparatur wajib menyusun SKP pada awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Asesor SDM Aparatur berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
