PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional SDM Aparatur dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
