Pasal 24
BAB 13 — PENYESUAIAN (INPASSING) DALAM JABATAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang Analis APBN berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Analis APBN berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Analis APBN. (3) Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis APBN paling kurang 2 tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang analisis APBN; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi:
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Analis APBN Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Analis APBN Ahli Madya dan Ahli Utama. (4) Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
www.djpp.kemenkumham.go.id
