PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN...
Pasal 19
BAB 11 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis APBN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: a. jenis substansi pembahasan APBN; b. frekuensi pembahasan APBN; c. jumlah alat kelengkapan; dan d. jumlah anggota DPR RI. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Analis APBN diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal DPR RI.
