PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN...
Pasal 12
BAB 7 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat pejabat fungsional Analis APBN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi.
