PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 3 — PENETAPAN KELAS JABATAN
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
