PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN KELAS JABATAN
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Usulan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) disampaikan: a. dalam bentuk hardcopy dan softcopy untuk hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, dan f; dan b. dalam bentuk softcopy untuk hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf gdan h.
