PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Bagi Instansi Pemerintah yang telah MENETAPKAN kelas jabatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteriini, paling lambat Tahun 2014.
