PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil; b. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir; dan c. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
