Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang perkeretaapian; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang perkeretaapian; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perkeretaapian; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir yang akan naik ke jenjang jabatan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
