Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian, unsur kepegawaian, dan Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pengawas atau Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan dan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian.
