Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
- PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; atau
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan/atau e. tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang akan diduduki. (4) Angka kredit untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
