Pasal 11
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang berada satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan. (2) Angka Kredit sebagiamana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
