Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.
- Pejabat Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberikan
tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian. 7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi secretariat daerah, secretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. 8. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan. 9. Pengujian Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi serta fungsi prasarana perkeretaapian. 10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. 14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Penguji
Prasarana Perkeretaapian dalam bentuk Angka Kredit Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. 15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. 16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. 17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. 18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian baik perorangan atau kelompok di bidang perkeretaapian. 20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 21. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
